Kemarin saya baru saja memperpanjang masa berlaku SIM C saya yang telah habis masa berlakunya sejak bulan Januari 2012 lalu. Sekedar share aja bagi temen-temen yang mungkin belum pernah perpanjang SIM nih step-step nya :
1. Membuat surat keterangan sehat (kir dokter) dengan melampirkan fotocopy KTP + SIM lama masing-masing 1 lembar (biaya mengurus surat kir dokter 20 ribu-an)
2. Menyerahkan surat kir dokter disertai fotocopy KTP + SIM lama masing-masing 1 lembar dimasukkan dalam 1
map
map
3. Nanti berkas kita akan dikembalikan dengan disertai formulir isian dan kwitansi pembayaran
4. Selanjutnya kita isi formulir tersebut selengkap-lengkapnya, kemudian kita serahkan ke bagian kasir untuk membayar administrasi (biaya 75 ribu)
5. Dari kasir kwitansi akan di tandatangani oleh teller dan jangan lupa kita untuk tandatangan juga pada kwitansi tsb
6. Selanjutnya berkas diserahkan ke loket untuk kemudian diproses, di sini kita menunggu dipanggil petugas untuk di-foto
7. Setelah di-foto prosedur perpanjangan SIM sudah selesai, tinggal kita menunggu untuk dipanggil petugas guna menukarkan SIM lama kita dengan SIM baru yang telah diperpanjang masa berlakunya
8. Kamu bisa langsung pakai SIM kamu, eitttt jangan kebut-kebutan yaa mentang-mentang SIM-nya baru, wkwkwkwk
NB : bawa pulpen sendiri agar dalam pengisian formulir tidak bingung untuk cari pinjeman pulpen, soalnya berdasarkan pengalaman penulis, meski kita antri duluan, tapi pas ngisi formulir butuh waktu lama, maka akan selesai lebih lama juga nantinya.
nice info mas Gan,,,
BalasHapusditunggu postingan nya yang baru,,,,
wahhh, sibuk kerja jarang ngeBlog nich...